Standar Pengendalian Mutu (SPM)

SPM 1: Pengendalian Mutu Bagi Kantor Akuntan Publik yang Melaksanakan Perikatan Asurans (Audit, Reviu dan Perikatan Asurans Lainnya) dan Perikatan Selain Asurans

Tujuan SPM 1 adalah untuk memberikan keyakinan memadai kepada KAP bahwa personelnya mematuhi standar profesional yang berlaku serta ketentuan peraturan dan hukum, dan bahwa laporan yang dikeluarkan oleh KAP atau rekan perikatan sesuai dengan kondisinya.

Elemen Sistem Pengendalian Mutu

  1. Tanggung jawab Kepemimpinan KAP atas Mutu
  2. KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk mempromosikan budaya internal berdasarkan pengakuan bahwa mutu sangat penting dalam melaksanakan penugasan. Kebijakan dan prosedur tersebut harus mengharuskan kepala eksekutif KAP (atau yang setara) atau, jika sesuai, rekan pengelola KAP (atau yang setara), untuk memikul tanggung jawab akhir atas sistem pengendalian mutu.
  3. Setiap orang atau beberapa orang yang diberi tanggung jawab operasional untuk sistem kendali mutu KAP oleh chief executive officer atau dewan pengelola rekan harus memiliki cukup pengalaman dan kemampuan yang memadai, dan wewenang yang diperlukan, untuk memikul tanggung jawab tersebut.

2.   Ketentuan Etika Profesi yang Berlaku

  • KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa KAP dan personelnya mematuhi ketentuan etika yang relevan.
    • Kebijakan dan prosedur KAP harus menekankan prinsip-prinsip dasar, yaitu: diperkuat secara khusus oleh (a) kepemimpinan KAP, (b) pendidikan dan pelatihan, (c) pemantauan, dan (d) proses untuk menangani ketidakpatuhan.

3.   Penerimaan & kelanjutan hubungan dengan klien atau perikatan tertentu

  • Penerimaan dan kelanjutan kebijakan Pengendalian Mutu dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai kepada KAP bahwa ia akan melakukan atau melanjutkan hubungan dan perikatan hanya jika: (a) telah mempertimbangkan integritas klien dan tidak memiliki informasi yang akan mengarahkannya untuk menyimpulkan bahwa klien tidak memiliki integritas; (b) berkompeten untuk melakukan perikatan dan memiliki kemampuan, waktu dan sumber daya untuk melakukannya; (c) dapat memenuhi ketentuan etika.

KAP harus memperoleh informasi yang dianggap perlu sebelum menerima perikatan dengan klien baru; ketika memutuskan apakah akan melanjutkan hubungan dan/atau perikatan klien yang ada; dan ketika mempertimbangkan penerimaan perikatan baru dengan klien yang sudah ada. Jika masalah telah diidentifikasi, dan KAP memutuskan untuk menerima atau melanjutkan hubungan klien atau perikatan tertentu, KAP harus mendokumentasikan bagaimana masalah tersebut diselesaikan.

  • Dimana KAP memperoleh informasi yang akan menyebabkannya menolak suatu perikatan jika: bahwa informasi telah tersedia sebelumnya, kebijakan dan prosedur tentang kelanjutan perikatan dan hubungan klien harus dipertimbangkan.

4. Sumberdaya

Kebijakan dan prosedur KAP harus dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa KAP memiliki personel yang cukup dengan kemampuan, kompetensi, dan komitmen terhadap prinsip-prinsip etika yang diperlukan untuk melaksanakan penugasannya sesuai dengan standar profesional dan persyaratan peraturan dan hukum untuk memungkinkan KAP atau rekan perikatan untuk menerbitkan laporan yang sesuai dengan kondisinya.

  • Kebijakan dan prosedur yang terkait dengan sumber daya manusia biasanya menangani masalah personel seperti rekrutmen, evaluasi pelaksanaan, kemampuan, kompetensi, pengembangan karir, promosi, kompensasi, perkiraan kebutuhan personel, pelaksanaan perikatan.

5. Pelaksanaan Perikatan

  • Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa perikatan dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dan bahwa KAP atau rekan perikatan menerbitkan laporan yang tepat sesuai dengan kondisinya. Kebijakan dan prosedur tersebut mencakup:
  • Hal-hal yang relevan untuk mendukung konsistensi atas mutu pelaksanaan perikatan; (Ref: Para. A25-26)
  • Tanggung jawab penyeliaan; (Ref: Para. A27)
  • Tanggung jawab penelaahan. (Ref: Para. A28)
  • Kebijakan dan prosedur tanggung jawab penelaahan ditetapkan dengan dasar bahwa pekerjaan anggota tim perikatan yang kurang berpengalaman ditelaah oleh anggota tim perikatan yang lebih berpengalaman.

Konsultasi

  • Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa:
  • Konsultasi yang tepat telah dilakukan untuk hal-hal yang rumit dan kontroversial;
  • Tersedianya sumber daya yang cukup untuk memungkinkan terlaksananya konsultasi yang tepat;
  • Sifat, lingkup, dan kesimpulan yang dihasilkan dari konsultasi tersebut didokumentasikan dan disepakati oleh kedua belah pihak, baik personel yang meminta konsultasi maupun personel yang dimintai konsultasi; dan
  • Diterapkannya kesimpulan yang dihasilkan dari konsultasi tersebut. (Ref: Para. A29-A33)

Penelaahan Pengendalian Mutu Perikatan

  • Untuk perikatan tertentu, setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang mempersyaratkan penelaahan pengendalian mutu perikatan yang menyediakan suatu evaluasi yang objektif atas pertimbangan signifikan yang dibuat oleh tim perikatan dan kesimpulan yang dicapai dalam penyusunan laporan. Kebijakan dan prosedur tersebut harus mencakup:
  • Keharusan suatu penelaahan pengendalian mutu perikatan untuk semua pekerjaan audit laporan keuangan Emiten;
  • Menetapkan kriteria di mana audit atau reviu laporan keuangan historis lainnya dan perikatan asurans atau jasa-jasa lainnya harus dievaluasi untuk menentukan perlu tidaknya pelaksanaan penelaahan pengendalian mutu perikatan; dan (Ref: Para. A34)
  • Keharusan suatu penelaahan pengendalian mutu untuk setiap perikatan yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan pada subparagraf (b) di atas.
  • Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang menjelaskan sifat, waktu dan luasnya suatu penelaahan pengendalian mutu. Kebijakan dan prosedur tersebut harus mengatur bahwa laporan perikatan tidak diberi tanggal sampai dengan penyelesaian penelaahan pengendalian mutu perikatan. (Ref: Para. A35-A36)
  • Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang mensyaratkan bahwa penelaahan pengendalian mutu perikatan mencakup:
    • Pembahasan hal-hal penting dengan rekan perikatan;
    • Penelaahan laporan keuangan atau informasi hal pokok lain dan laporan yang akan diterbitkan;
    • Penelaahan atas dokumen perikatan tertentu yang berkaitan dengan pertimbangan signifikan yang dibuat tim perikatan dan kesimpulan yang dihasilkan; dan
    • Evaluasi atas kesimpulan yang dibuat dalam memformulasikan laporan dan pertimbangan atas ketepatan laporan yang akan diterbitkan. (Ref: Para.A37)
  • Untuk audit laporan keuangan Emiten, selain ketentuan dalam paragraf 37 tersebut di atas, kebijakan dan prosedur penelaahan pengendalian mutu perikatan juga harus mencakup pertimbangan atas hal-hal sebagai berikut:
  • Evaluasi tim perikatan atas independensi KAP yang terkait dengan perikatan tertentu;
  • Terjadi tidaknya konsultasi yang tepat atas hal-hal yang melibatkan perbedaan pendapat atau hal-hal lain yang rumit dan kontroversial, serta kesimpulan yang dihasilkan dari konsultasi tersebut; dan
  • Tercermin tidaknya pekerjaan yang telah dilakukan dalam dokumentasi yang dipilih untuk ditelaah yang terkait dengan pertimbangan signifikan, serta terdukung tidaknya kesimpulan yang dihasilkan dalam dokumentasi yang dipilih untuk ditelaah. (Ref: Para. A38)

Kriteria atas Kelayakan Penelaah Pengendalian Mutu Perikatan

  • Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk memilih penelaah pengendalian mutu perikatan dan menetapkan kelayakannya yang mencakup:
  • Kualifikasi teknis yang dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi tersebut, termasuk pengalaman dan wewenang yang dibutuhkan; (Ref: Para. A39) dan
  • Sejauh mana seorang penelaah pengendalian mutu perikatan dapat dimintai konsultasi tanpa memengaruhi objektivitasnya. (Ref: Para. A40)
  • Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk menjaga objektivitas penelaah pengendalian mutu perikatan. (Ref: Para. A41-A42)
  • Kebijakan dan prosedur KAP harus mengatur penggantian penelaah pengendalian mutu perikatan ketika objektivitasnya mungkin terpengaruh dalam melakukan suatu penelaahan.

Dokumentasi Penelaahan Pengendalian Mutu Perikatan

  • Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur pendokumentasian penelaahan pengendalian mutu perikatan yang mencakup dokumentasi bahwa:
  • Prosedur yang dipersyaratkan dalam kebijakan penelahaan pengendalian mutu KAP telah dilaksanakan;
  • Penelaahan pengendalian mutu perikatan telah selesai dilaksanakan pada tanggal atau sebelum tanggal laporan; dan
  • Penelaah tidak mengetahui adanya hal-hal yang belum terselesaikan yang dapat menyebabkan penelaah yakin bahwa terdapat pertimbangan siginifikan yang dibuat oleh tim perikatan dan kesimpulan yang dihasilkan tidak tepat dengan kondisi.

Perbedaan Pendapat

  • Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur dalam menghadapi dan menyelesaikan perbedaan pendapat:
  • dalam tim perikatan,
  • antara tim perikatan dengan pihak yang memberikan konsultasi dan,
  • jika relevan, antara rekan perikatan dengan penelaah pengendalian mutu perikatan. (Ref: Para. A43–A44)
  • Kebijakan dan prosedur tersebut harus mensyaratkan bahwa:
  • Keputusan yang dihasilkan telah didokumentasi dan dilaksanakan; dan
  • Laporan tidak diberi tanggal hingga hal yang menjadi permasalahan telah terselesaikan.

Dokumentasi Perikatan

Penyelesaian Pengarsipan Kertas Kerja Final dari Perikatan

  • Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur bagi tim perikatan untuk menyelesaikan pengarsipan kertas kerja final dari perikatan secara tepat waktu setelah laporan perikatan diselesaikan. (Ref: Para. A45-A46)

Kerahasiaan, Keamanan Penyimpanan, Integritas, Keteraksesan, dan Kepemerolehan Kembali Dokumentasi Perikatan.

  • Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk menjaga kerahasiaan, keamanan penyimpanan, integritas, keteraksesan, dan kepemerolehan kembali dokumentasi perikatan. (Ref: Para. A47-A50)

Pemeliharaan dan Penyimpanan Dokumen Perikatan

  • Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur atas pemeliharaan dan penyimpanan dokumentasi perikatan untuk suatu periode yang memadai untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku. (Ref: Para. A51-A54).

6. Pemantauan

  • KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk menyediakannya dengan alasan yang wajar jaminan bahwa kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan sistem pengendalian mutu telah relevan, memadai, beroperasi secara efektif dan dipatuhi dalam praktik. Kebijakan dan prosedur tersebut harus mencakup pertimbangan dan evaluasi berkelanjutan dari sistem KAP: pengendalian mutu, termasuk inspeksi berkala atas pilihan penugasan yang telah diselesaikan. Tujuan pemantauan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu adalah untuk memastikan:
o Kepatuhan terhadap standar profesional dan ketentuan peraturan dan hukum;

o Perancangan yang tepat dan penerapan sistem kendali mutu yang efektif;

o Bahwa kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP telah tepat terapan.