Standar Pengendalian Mutu (SPM)

SPM 1: Pengendalian Mutu Bagi Kantor Akuntan Publik yang Melaksanakan Perikatan Asurans (Audit, Reviu dan Perikatan Asurans Lainnya) dan Perikatan Selain Asurans

Tujuan SPM 1 adalah untuk memberikan keyakinan memadai kepada KAP bahwa personelnya mematuhi standar profesional yang berlaku serta ketentuan peraturan dan hukum, dan bahwa laporan yang dikeluarkan oleh KAP atau rekan perikatan sesuai dengan kondisinya.

 

Elemen Sistem Pengendalian Mutu

  1. Tanggung jawab Kepemimpinan KAP atas Mutu
  2. KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk mempromosikan budaya internal berdasarkan pengakuan bahwa mutu sangat penting dalam melaksanakan penugasan. Kebijakan dan prosedur tersebut harus mengharuskan kepala eksekutif KAP (atau yang setara) atau, jika sesuai, rekan pengelola KAP (atau yang setara), untuk memikul tanggung jawab akhir atas sistem pengendalian mutu.
  3. Setiap orang atau beberapa orang yang diberi tanggung jawab operasional untuk sistem kendali mutu KAP oleh chief executive officer atau dewan pengelola rekan harus memiliki cukup pengalaman dan kemampuan yang memadai, dan wewenang yang diperlukan, untuk memikul tanggung jawab tersebut.

2.   Ketentuan Etika Profesi yang Berlaku

  • KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa KAP dan personelnya mematuhi ketentuan etika yang relevan.
    • Kebijakan dan prosedur KAP harus menekankan prinsip-prinsip dasar, yaitu: diperkuat secara khusus oleh (a) kepemimpinan KAP, (b) pendidikan dan pelatihan, (c) pemantauan, dan (d) proses untuk menangani ketidakpatuhan.

3.   Penerimaan dan kelanjutan hubungan dengan klien atau perikatan tertentu

  • Penerimaan dan kelanjutan kebijakan Pengendalian Mutu dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai kepada KAP bahwa ia akan melakukan atau melanjutkan hubungan dan perikatan hanya jika: (a) telah mempertimbangkan integritas klien dan tidak memiliki informasi yang akan mengarahkannya untuk menyimpulkan bahwa klien tidak memiliki integritas; (b) berkompeten untuk melakukan perikatan dan memiliki kemampuan, waktu dan sumber daya untuk melakukannya; (c) dapat memenuhi ketentuan etika.

KAP harus memperoleh informasi yang dianggap perlu sebelum menerima perikatan dengan klien baru; ketika memutuskan apakah akan melanjutkan hubungan dan/atau perikatan klien yang ada; dan ketika mempertimbangkan penerimaan perikatan baru dengan klien yang sudah ada. Jika masalah telah diidentifikasi, dan KAP memutuskan untuk menerima atau melanjutkan hubungan klien atau perikatan tertentu, KAP harus mendokumentasikan bagaimana masalah tersebut diselesaikan.

  • Dimana KAP memperoleh informasi yang akan menyebabkannya menolak suatu perikatan jika: bahwa informasi telah tersedia sebelumnya, kebijakan dan prosedur tentang kelanjutan perikatan dan hubungan klien harus dipertimbangkan.

4. Sumberdaya

Kebijakan dan prosedur KAP harus dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa KAP memiliki personel yang cukup dengan kemampuan, kompetensi, dan komitmen terhadap prinsip-prinsip etika yang diperlukan untuk melaksanakan penugasannya sesuai dengan standar profesional dan persyaratan peraturan dan hukum untuk memungkinkan KAP atau rekan perikatan untuk menerbitkan laporan yang sesuai dengan kondisinya.

  • Kebijakan dan prosedur yang terkait dengan sumber daya manusia biasanya menangani masalah personel seperti rekrutmen, evaluasi pelaksanaan, kemampuan, kompetensi, pengembangan karir, promosi, kompensasi, perkiraan kebutuhan personel, pelaksanaan perikatan.

5. Pelaksanaan Perikatan

  • Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa perikatan dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dan bahwa KAP atau rekan perikatan menerbitkan laporan yang tepat sesuai dengan kondisinya. Kebijakan dan prosedur tersebut mencakup:
  • Hal-hal yang relevan untuk mendukung konsistensi atas mutu pelaksanaan perikatan; (Ref: Para. A25-26)
  • Tanggung jawab penyeliaan; (Ref: Para. A27)
  • Tanggung jawab penelaahan. (Ref: Para. A28)
  • Kebijakan dan prosedur tanggung jawab penelaahan ditetapkan dengan dasar bahwa pekerjaan anggota tim perikatan yang kurang berpengalaman ditelaah oleh anggota tim perikatan yang lebih berpengalaman.

Konsultasi

  • Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa:
  • Konsultasi yang tepat telah dilakukan untuk hal-hal yang rumit dan kontroversial;
  • Tersedianya sumber daya yang cukup untuk memungkinkan terlaksananya konsultasi yang tepat;
  • Sifat, lingkup, dan kesimpulan yang dihasilkan dari konsultasi tersebut didokumentasikan dan disepakati oleh kedua belah pihak, baik personel yang meminta konsultasi maupun personel yang dimintai konsultasi; dan
  • Diterapkannya kesimpulan yang dihasilkan dari konsultasi tersebut. (Ref: Para. A29-A33)

Penelaahan Pengendalian Mutu Perikatan

  • Untuk perikatan tertentu, setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang mempersyaratkan penelaahan pengendalian mutu perikatan yang menyediakan suatu evaluasi yang objektif atas pertimbangan signifikan yang dibuat oleh tim perikatan dan kesimpulan yang dicapai dalam penyusunan laporan. Kebijakan dan prosedur tersebut harus mencakup:
  • Keharusan suatu penelaahan pengendalian mutu perikatan untuk semua pekerjaan audit laporan keuangan Emiten;
  • Menetapkan kriteria di mana audit atau reviu laporan keuangan historis lainnya dan perikatan asurans atau jasa-jasa lainnya harus dievaluasi untuk menentukan perlu tidaknya pelaksanaan penelaahan pengendalian mutu perikatan; dan (Ref: Para. A34)
  • Keharusan suatu penelaahan pengendalian mutu untuk setiap perikatan yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan pada subparagraf (b) di atas.
  • Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang menjelaskan sifat, waktu dan luasnya suatu penelaahan pengendalian mutu. Kebijakan dan prosedur tersebut harus mengatur bahwa laporan perikatan tidak diberi tanggal sampai dengan penyelesaian penelaahan pengendalian mutu perikatan. (Ref: Para. A35-A36)
  • Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang mensyaratkan bahwa penelaahan pengendalian mutu perikatan mencakup:
    • Pembahasan hal-hal penting dengan rekan perikatan;
    • Penelaahan laporan keuangan atau informasi hal pokok lain dan laporan yang akan diterbitkan;
    • Penelaahan atas dokumen perikatan tertentu yang berkaitan dengan pertimbangan signifikan yang dibuat tim perikatan dan kesimpulan yang dihasilkan; dan
    • Evaluasi atas kesimpulan yang dibuat dalam memformulasikan laporan dan pertimbangan atas ketepatan laporan yang akan diterbitkan. (Ref: Para.A37)
  • Untuk audit laporan keuangan Emiten, selain ketentuan dalam paragraf 37 tersebut di atas, kebijakan dan prosedur penelaahan pengendalian mutu perikatan juga harus mencakup pertimbangan atas hal-hal sebagai berikut:
  • Evaluasi tim perikatan atas independensi KAP yang terkait dengan perikatan tertentu;
  • Terjadi tidaknya konsultasi yang tepat atas hal-hal yang melibatkan perbedaan pendapat atau hal-hal lain yang rumit dan kontroversial, serta kesimpulan yang dihasilkan dari konsultasi tersebut; dan
  • Tercermin tidaknya pekerjaan yang telah dilakukan dalam dokumentasi yang dipilih untuk ditelaah yang terkait dengan pertimbangan signifikan, serta terdukung tidaknya kesimpulan yang dihasilkan dalam dokumentasi yang dipilih untuk ditelaah. (Ref: Para. A38)

Kriteria atas Kelayakan Penelaah Pengendalian Mutu Perikatan

  • Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk memilih penelaah pengendalian mutu perikatan dan menetapkan kelayakannya yang mencakup:
  • Kualifikasi teknis yang dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi tersebut, termasuk pengalaman dan wewenang yang dibutuhkan; (Ref: Para. A39) dan
  • Sejauh mana seorang penelaah pengendalian mutu perikatan dapat dimintai konsultasi tanpa memengaruhi objektivitasnya. (Ref: Para. A40)
  • Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk menjaga objektivitas penelaah pengendalian mutu perikatan. (Ref: Para. A41-A42)
  • Kebijakan dan prosedur KAP harus mengatur penggantian penelaah pengendalian mutu perikatan ketika objektivitasnya mungkin terpengaruh dalam melakukan suatu penelaahan.

Dokumentasi Penelaahan Pengendalian Mutu Perikatan

  • Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur pendokumentasian penelaahan pengendalian mutu perikatan yang mencakup dokumentasi bahwa:
  • Prosedur yang dipersyaratkan dalam kebijakan penelahaan pengendalian mutu KAP telah dilaksanakan;
  • Penelaahan pengendalian mutu perikatan telah selesai dilaksanakan pada tanggal atau sebelum tanggal laporan; dan
  • Penelaah tidak mengetahui adanya hal-hal yang belum terselesaikan yang dapat menyebabkan penelaah yakin bahwa terdapat pertimbangan siginifikan yang dibuat oleh tim perikatan dan kesimpulan yang dihasilkan tidak tepat dengan kondisi.

Perbedaan Pendapat

  • Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur dalam menghadapi dan menyelesaikan perbedaan pendapat:
  • dalam tim perikatan,
  • antara tim perikatan dengan pihak yang memberikan konsultasi dan,
  • jika relevan, antara rekan perikatan dengan penelaah pengendalian mutu perikatan. (Ref: Para. A43–A44)
  • Kebijakan dan prosedur tersebut harus mensyaratkan bahwa:
  • Keputusan yang dihasilkan telah didokumentasi dan dilaksanakan; dan
  • Laporan tidak diberi tanggal hingga hal yang menjadi permasalahan telah terselesaikan.

Dokumentasi Perikatan

Penyelesaian Pengarsipan Kertas Kerja Final dari Perikatan

  • Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur bagi tim perikatan untuk menyelesaikan pengarsipan kertas kerja final dari perikatan secara tepat waktu setelah laporan perikatan diselesaikan. (Ref: Para. A45-A46)

Kerahasiaan, Keamanan Penyimpanan, Integritas, Keteraksesan, dan Kepemerolehan Kembali Dokumentasi Perikatan.

  • Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk menjaga kerahasiaan, keamanan penyimpanan, integritas, keteraksesan, dan kepemerolehan kembali dokumentasi perikatan. (Ref: Para. A47-A50)

Pemeliharaan dan Penyimpanan Dokumen Perikatan

  • Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur atas pemeliharaan dan penyimpanan dokumentasi perikatan untuk suatu periode yang memadai untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku. (Ref: Para. A51-A54).

6. Pemantauan

  • KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk menyediakannya dengan alasan yang wajar jaminan bahwa kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan sistem pengendalian mutu telah relevan, memadai, beroperasi secara efektif dan dipatuhi dalam praktik. Kebijakan dan prosedur tersebut harus mencakup pertimbangan dan evaluasi berkelanjutan dari sistem KAP: pengendalian mutu, termasuk inspeksi berkala atas pilihan penugasan yang telah diselesaikan. Tujuan pemantauan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu adalah untuk memastikan:
o Kepatuhan terhadap standar profesional dan ketentuan peraturan dan hukum;

o Perancangan yang tepat dan penerapan sistem kendali mutu yang efektif;

o Bahwa kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP telah tepat terapan.

Apakah Akuntansi Keuangan Itu?

Akuntansi keuangan adalah cabang khusus akuntansi yang melibatkan proses pencatatan, peringkasan, dan pelaporan berbagai transaksi yang dihasilkan dari operasi bisnis selama periode waktu tertentu. Transaksi-transaksi ini diringkas dalam penyusunan laporan keuangan—termasuk neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas—yang mencatat kinerja operasional perusahaan selama periode tertentu.

Peluang kerja untuk akuntan keuangan dapat ditemukan di sektor publik dan swasta. Tugas akuntan keuangan mungkin berbeda dari akuntan praktisi yang bekerja untuk banyak klien dalam menyiapkan akun, pengembalian pajak, dan mungkin mengaudit perusahaan lain.

Bagaimana Cara Kerja Akuntansi Keuangan

Akuntansi keuangan menggunakan serangkaian prinsip dan standar yang telah ditetapkan. Prinsip dan standar dalam akuntansi keuangan dianggap sebagai kerangka pelaporan keuangan atau standar akuntansi. Penerapan kerangka pelaporan keuangan yang digunakan bergantung pada persyaratan pelaporan dan regulasi bisnis. Perusahaan dan organisasi sering kali memiliki manual akuntansi yang merinci aturan akuntansi yang relevan.

Perusahaan publik di Indonesia diharuskan untuk melakukan pelaporan akuntansi keuangan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang konsisten kepada investor, kreditor, regulator, dan otoritas pajak. Standar akuntansi keuangan (SAK) merupakan panduan atau parameter bagi akuntan dalam melakukan penyusunan atas laporan keuangan perusahaan. Standar akuntansi keuangan (SAK) di Indonesia mengalami perubahan dan perkembangan sesuai dengan perkembangan dunia bisnis global, peraturan yang berlaku dan lain – lain. Standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia antara lain SAK-IFRS, SAK-ETAP, SAK Syariah, dan SAK EMKM, dan SAP (Standar Akuntansi Pemerinatahan).

Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia terdiri atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK). Sebelum 1 Januari 2024, SAK Indonesia disebut Standar Akuntansi Keuangan (SAK). SAK Indonesia digunakan oleh entitas yang memenuhi syarat wajib, atau memilih, untuk menerapkan SAK Indonesia seperti yang diatur dalam Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia.

SAK Indonesia mencakup PSAK dan ISAK yang merujuk pada IFRS Accounting Standards, PSAK dan ISAK yang bersifat lokal, dan PSAK dan ISAK syariah. PSAK dan ISAK yang merujuk pada IFRS Accounting Standards merupakan hasil proses konvergensi IFRS sejak 2012 dan terus berlangsung hingga saat ini. SAK Indonesia digunakan oleh entitas dengan akuntabilitas publik dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum. SAK Indonesia dapat juga digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik.

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Privat

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Privat disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas privat sebagaimana dideskripsikan dalam Bab 1 Entitas Privat.

SAK Entitas Privat ditujukan untuk digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal. Namun demikian, entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat menggunakan SAK Entitas Privat jika otoritas berwenang regulasi yang mengizinkan penggunaan SAK Entitas Privat.

SAK Entitas Privat disusun berdasarkan topik yang dinyatakan dalam Bab 1 sampai dengan Bab 35. Referensi silang ke bab atau paragraf lain hanya berlaku diantara bab-bab di dalam SAK Entitas Privat.

Dalam SAK Entitas Privat, penyajian wajar laporan keuangan mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari transaksi, peristiwa dan kondisi lain sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, penghasilan dan beban yang diatur dalam BAB 2 Konsep dan Prinsip Pervasif.

SAK Entitas Privat dilengkapi dengan Contoh Laporan Keuangan Ilustratif. Contoh tersebut dan contoh yang disampaikan dalam Bab SAK Entitas Privat ini merupakan contoh-contoh yang diadopsi IFRS for SMEs (IFRS for SMEs versi 2015 yang berlaku efektif 1 Januari 2017). Penerapan contoh tersebut perlu memperhatikan kesesuaian dengan praktik di Indonesia.

SAK Entitas Privat berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025, penerapan dini diperkenankan.

Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)

Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk digunakan oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur dan lembaga pemeringkat kredit. 


SAK ETAP bertujuan untuk menciptakan fleksibilitas dalam penerapannya dan diharapkan memberi kemudahan akses ETAP kepada pendanaan dari perbankan. SAK ETAP merupakan SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK Umum, sebagian besar menggunakan konsep biaya historis; mengatur transaksi yang dilakukan oleh ETAP; bentuk pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun.  SAK ETAP akan digantikan oleh SAK Entitas Privat per 1 Januari 2025.

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah 

SAK EMKM merupakan standar akuntansi keuangan yang berdiri sendiri yang dapat digunakan oleh entitas yang memenuhi definisi entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan sebagaimana yang diatur dalam SAK ETAP dan karakteristik dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). SAK EMKM secara eksplisit mendeskripsikan konsep entitas bisnis sebagai salah satu asumsi dasarnya dan oleh karena itu untuk dapat menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM, entitas harus dapat memisahkan kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan dan hasil usaha entitas tersebut, dan antara suatu usaha/entitas dengan usaha/entitas lainnya.

Jika dibandingkan dengan SAK lainnya, SAK EMKM merupakan standar yang dibuat sederhana karena mengatur transaksi umum yang dilakukan oleh EMKM dan dasar pengukurannya murni menggunakan biaya historis sehingga EMKM cukup mencatat aset dan liabilitasnya sebesar biaya perolehannya. Entitas yang memenuhi persyaratan menggunakan SAK EMKM ini tetap perlu mempertimbangkan apakah ketentuan yang diatur dalam SAK EMKM ini telah sesuai dan memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas tersebut. Oleh karena itu, entitas perlu mempertimbangkan kerangka pelaporan keuangan yang akan diterapkan, apakah berdasarkan SAK EMKM atau SAK lainnya, dengan memperhatikan kemudahan yang ditawarkan dalam SAK EMKM, dan kebutuhan informasi pengguna laporan keuangan entitas tersebut. SAK EMKM berlaku efektif per 1 Januari 2018 dan penerapan dini diperkenankan.

Standar Akuntansi Syariah (SAS)

Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAS) berbasis pada konsep-konsep akuntansi umum yang telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Konsep ini tercermin dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan keuangan Syariah (KDPPLKS) sebagai dasar pengembangan standar akuntansi keuangan syariah.

Hal yang diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah adalah transaksi-transaksi syariah yang berlaku untuk para pihak yang melakukan transaksi tersebut. Saat ini transaksi syariah yang utama telah diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah, seperti murabahah, istishna, salam, mudharabah, musyarakah, ijarah, tabarru’, sukuk, zakat, wa’d, serta wakaf.

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.

SAP harus digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan selengkapnya adalah sebagai berikut:

Sumber Referensi: