Jasa prosedur yang disepakati adalah layanan aktivitas yang disetujui oleh klien dan auditor untuk digunakan dalam investigasi akun atau prosedur tertentu. Auditor tidak menyatakan pendapat atau jaminan apa pun tentang investigasi ini, melainkan melaporkan prosedur yang digunakan dan temuan apa pun yang dihasilkan. Klien kemudian menarik kesimpulannya sendiri dari laporan tersebut. Selain itu, klien bertanggung jawab atas hasil investigasi. Laporan auditor hanya dibagikan kepada klien – laporan tersebut tidak ditujukan untuk konsumsi eksternal.

Prosedur yang disepakati dapat digunakan dalam sejumlah investigasi atas nama klien. Misalnya, auditor dapat disewa untuk melakukan investigasi uji tuntas atas aspek-aspek tertentu dari pembukuan pihak yang diakuisisi, atau untuk menyelidiki kemungkinan kasus penipuan dalam suatu bisnis.

Prosedur yang disepakati adalah standar yang ditetapkan perusahaan atau klien saat menyewa pihak eksternal untuk melakukan audit pada pengujian atau proses bisnis tertentu. Prosedur, yang disebut standar audit, dirancang dan disetujui oleh entitas yang melakukan audit, serta pihak ketiga yang sesuai.

Laporan auditor tentang temuan biasanya dibatasi pada pihak-pihak yang mengembangkan prosedur yang disepakati karena kekhususan hasil yang diinginkan. Misalnya, prosedur yang disepakati dapat dikembangkan oleh satu entitas yang mempertimbangkan untuk membeli bisnis lain. Entitas pembeli kemungkinan akan mengembangkan prosedur yang disepakati untuk membantu menentukan informasi moneter atau informasi lain yang spesifik tentang bisnis yang mungkin diperolehnya.

Dalam audit yang dilakukan berdasarkan prosedur yang disepakati, auditor hanya memberikan temuan faktual dan tidak memberikan opini, kesimpulan, atau jaminan dalam laporan akhir. Sebaliknya, laporan auditor hanya menyajikan fakta, dengan fasilitator audit menarik kesimpulan mereka sendiri dari temuan tersebut.