Apakah Akuntansi Keuangan Itu?

Akuntansi keuangan adalah cabang khusus akuntansi yang melibatkan proses pencatatan, peringkasan, dan pelaporan berbagai transaksi yang dihasilkan dari operasi bisnis selama periode waktu tertentu. Transaksi-transaksi ini diringkas dalam penyusunan laporan keuangan—termasuk neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas—yang mencatat kinerja operasional perusahaan selama periode tertentu.

Peluang kerja untuk akuntan keuangan dapat ditemukan di sektor publik dan swasta. Tugas akuntan keuangan mungkin berbeda dari akuntan praktisi yang bekerja untuk banyak klien dalam menyiapkan akun, pengembalian pajak, dan mungkin mengaudit perusahaan lain.

Bagaimana Cara Kerja Akuntansi Keuangan

Akuntansi keuangan menggunakan serangkaian prinsip dan standar yang telah ditetapkan. Prinsip dan standar dalam akuntansi keuangan dianggap sebagai kerangka pelaporan keuangan atau standar akuntansi. Penerapan kerangka pelaporan keuangan yang digunakan bergantung pada persyaratan pelaporan dan regulasi bisnis. Perusahaan dan organisasi sering kali memiliki manual akuntansi yang merinci aturan akuntansi yang relevan.

Perusahaan publik di Indonesia diharuskan untuk melakukan pelaporan akuntansi keuangan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang konsisten kepada investor, kreditor, regulator, dan otoritas pajak. Standar akuntansi keuangan (SAK) merupakan panduan atau parameter bagi akuntan dalam melakukan penyusunan atas laporan keuangan perusahaan. Standar akuntansi keuangan (SAK) di Indonesia mengalami perubahan dan perkembangan sesuai dengan perkembangan dunia bisnis global, peraturan yang berlaku dan lain – lain. Standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia antara lain SAK-IFRS, SAK-ETAP, SAK Syariah, dan SAK EMKM, dan SAP (Standar Akuntansi Pemerinatahan).

Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia terdiri atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK). Sebelum 1 Januari 2024, SAK Indonesia disebut Standar Akuntansi Keuangan (SAK). SAK Indonesia digunakan oleh entitas yang memenuhi syarat wajib, atau memilih, untuk menerapkan SAK Indonesia seperti yang diatur dalam Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia.

SAK Indonesia mencakup PSAK dan ISAK yang merujuk pada IFRS Accounting Standards, PSAK dan ISAK yang bersifat lokal, dan PSAK dan ISAK syariah. PSAK dan ISAK yang merujuk pada IFRS Accounting Standards merupakan hasil proses konvergensi IFRS sejak 2012 dan terus berlangsung hingga saat ini. SAK Indonesia digunakan oleh entitas dengan akuntabilitas publik dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum. SAK Indonesia dapat juga digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik.

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Privat

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Privat disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas privat sebagaimana dideskripsikan dalam Bab 1 Entitas Privat.

SAK Entitas Privat ditujukan untuk digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal. Namun demikian, entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat menggunakan SAK Entitas Privat jika otoritas berwenang regulasi yang mengizinkan penggunaan SAK Entitas Privat.

SAK Entitas Privat disusun berdasarkan topik yang dinyatakan dalam Bab 1 sampai dengan Bab 35. Referensi silang ke bab atau paragraf lain hanya berlaku diantara bab-bab di dalam SAK Entitas Privat.

Dalam SAK Entitas Privat, penyajian wajar laporan keuangan mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari transaksi, peristiwa dan kondisi lain sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, penghasilan dan beban yang diatur dalam BAB 2 Konsep dan Prinsip Pervasif.

SAK Entitas Privat dilengkapi dengan Contoh Laporan Keuangan Ilustratif. Contoh tersebut dan contoh yang disampaikan dalam Bab SAK Entitas Privat ini merupakan contoh-contoh yang diadopsi IFRS for SMEs (IFRS for SMEs versi 2015 yang berlaku efektif 1 Januari 2017). Penerapan contoh tersebut perlu memperhatikan kesesuaian dengan praktik di Indonesia.

SAK Entitas Privat berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025, penerapan dini diperkenankan.

Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)

Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk digunakan oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur dan lembaga pemeringkat kredit. 


SAK ETAP bertujuan untuk menciptakan fleksibilitas dalam penerapannya dan diharapkan memberi kemudahan akses ETAP kepada pendanaan dari perbankan. SAK ETAP merupakan SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK Umum, sebagian besar menggunakan konsep biaya historis; mengatur transaksi yang dilakukan oleh ETAP; bentuk pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun.  SAK ETAP akan digantikan oleh SAK Entitas Privat per 1 Januari 2025.

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah 

SAK EMKM merupakan standar akuntansi keuangan yang berdiri sendiri yang dapat digunakan oleh entitas yang memenuhi definisi entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan sebagaimana yang diatur dalam SAK ETAP dan karakteristik dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). SAK EMKM secara eksplisit mendeskripsikan konsep entitas bisnis sebagai salah satu asumsi dasarnya dan oleh karena itu untuk dapat menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM, entitas harus dapat memisahkan kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan dan hasil usaha entitas tersebut, dan antara suatu usaha/entitas dengan usaha/entitas lainnya.

Jika dibandingkan dengan SAK lainnya, SAK EMKM merupakan standar yang dibuat sederhana karena mengatur transaksi umum yang dilakukan oleh EMKM dan dasar pengukurannya murni menggunakan biaya historis sehingga EMKM cukup mencatat aset dan liabilitasnya sebesar biaya perolehannya. Entitas yang memenuhi persyaratan menggunakan SAK EMKM ini tetap perlu mempertimbangkan apakah ketentuan yang diatur dalam SAK EMKM ini telah sesuai dan memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas tersebut. Oleh karena itu, entitas perlu mempertimbangkan kerangka pelaporan keuangan yang akan diterapkan, apakah berdasarkan SAK EMKM atau SAK lainnya, dengan memperhatikan kemudahan yang ditawarkan dalam SAK EMKM, dan kebutuhan informasi pengguna laporan keuangan entitas tersebut. SAK EMKM berlaku efektif per 1 Januari 2018 dan penerapan dini diperkenankan.

Standar Akuntansi Syariah (SAS)

Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAS) berbasis pada konsep-konsep akuntansi umum yang telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Konsep ini tercermin dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan keuangan Syariah (KDPPLKS) sebagai dasar pengembangan standar akuntansi keuangan syariah.

Hal yang diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah adalah transaksi-transaksi syariah yang berlaku untuk para pihak yang melakukan transaksi tersebut. Saat ini transaksi syariah yang utama telah diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah, seperti murabahah, istishna, salam, mudharabah, musyarakah, ijarah, tabarru’, sukuk, zakat, wa’d, serta wakaf.

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.

SAP harus digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan selengkapnya adalah sebagai berikut:

Sumber Referensi: