Kantor Jasa Akuntan (KJA) Sandi Bahari adalah konsultan jasa akuntansi yang memperoleh izin usaha jasa akuntansi dan izin akuntan berpraktek dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang melayani jasa penyusunan laporan keuangan, jasa akuntansi pajak, jasa konsultasi akuntansi dan keuangan, jasa perpajakan, jasa sistem informasi akuntansi serta jasa-jasa lain yang berhubungan dengan masalah akuntansi dengan biaya murah dan terjangkau.
Dalam memberikan jasa dan layanan tersebut, kami melakukannya berlandaskan pada kode etik profesi, yang mencakup; integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku profesional, tanggungjawab, dan memiliki integritas tinggi, sehingga hasil pekerjaan yang telah kami lakukan bisa dipertanggungjawabkan secara kode etik profesionalisme akuntan. Hal ini dikarenakan tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public, dimana masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Disamping itu, tim kami terdiri dari para profesional yang berpengalaman yang memiliki kompetensi, kapabilitas, dan integritas dalam menangani masalah akuntansi, audit, perpajakan, dan pelaporan keuangan di berbagai sektor dan jenis perusahaan.
Kami telah memiliki izin praktek dan izin usaha dan Kementerian Keuangan RI Sekretariat Jenderal Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, dengan Izin Praktik Nomor 266/KM.1PPPK/2018, diperbaharui dengan izin baru dengan Nomor 694/KM.1/PPPK/2023, dan Izin Usaha Nomor 279/KM.1PPPK.2018.
Karena Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi, maka dalam setiap perikatan yang dilakukan, seorang akuntan berpraktik harus:
- Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.