Akuntan Berpraktik adalah Akuntan Beregister yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui Kantor Jasa Akuntan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister. Ruang lingkup jasa akuntansi dapat mencakup beberapa hal:
- Pembukuan: Mencatat, mengklasifikasikan, dan meringkas transaksi keuangan
- Piutang usaha: Menagih pembayaran dari pelanggan untuk barang dan jasa
- Penggajian: Memverifikasi, mencairkan, dan mencatat gaji karyawan dan upah kotor
- Utang usaha: Menangani pembayaran yang dilakukan perusahaan di luar penggajian
- Penyusunan laporan keuangan: Membuat laporan keuangan, seperti neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas
- Penyusunan dan pelaporan pajak: Menyiapkan dan mengajukan pengembalian pajak, dan memberikan nasihat pajak
- Pelaporan keuangan: Mencatat, meringkas, dan melaporkan transaksi bisnis selama periode waktu tertentu
Akuntan juga dapat memberikan panduan keuangan, seperti mengidentifikasi area yang berdampak negatif pada profitabilitas dan pertumbuhan bisnis. Layanan lain yang dapat ditawarkan akuntan termasuk konsultasi tentang sistem komputer, penilaian bisnis, dan dana pensiun.
Akuntan Berpraktik adalah Akuntan Beregister yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui Kantor Jasa Akuntan.
Jasa KJA:
- Pembukuan
- Kompilasi laporan keuangan
- Manajemen
- Akuntansi manajemen
- Konsultasi manajemen
- Jasa perpajakan
- Jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan,
- Pendampingan laporan keuangan
- Penyusunan laporan tata kelola perusahaan sistem teknologi informasi.
Namun, Akuntan Berpraktik dilarang memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
(Sumber: https://web.iaiglobal.or.id/Keanggotaan-IAI)