Jasa perpajakan adalah jasa profesional yang diberikan oleh seseorang atau konsultan yang ahli dalam bidang perpajakan, baik dalam perhitungan, pelaporan maupun pengelolaan kewajiban pajak atas perseorangan atau badan. Pekerjaan ini melibatkan serangkaian aktivitas yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek perpajakan perusahaan dikelola dengan benar dan efisien.
Jasa perpajakan meliputi:
- Compliance tax (kepatuhan pajak)
Jasa kepatuhan pajak merupakan suatu aktivitas yang mengacu pada tindakan yang berupa solusi, koreksi, maupun rekomendasi agar perusahaan mematuhi semua undang-undang dan peraturan perpajakan, memastikan bahwa semua pelaporan pajak akurat dan diserahkan tepat waktu. Ini melibatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pajak daerah, dan pajak internasional.
- Tax planning (perencanaan pajak)
Jasa perencanaan pajak adalah suatu proses menganalisis rencana keuangan atau kondisi perusahaan dari perspektif pajak. Tujuan perencanaan pajak adalah untuk memastikan adanya efisiensi pajak. Dengan bantuan perencanaan pajak, seseorang dapat memastikan bahwa semua elemen dari rencana keuangan dapat berfungsi bersama dengan efisiensi pajak yang maksimal. Perencanaan pajak merupakan komponen penting dari rencana keuangan. Mengurangi kewajiban pajak dan meningkatkan kemampuan untuk memberikan kontribusi terhadap rencana pensiun sangat penting untuk keberhasilan.
- Tax audit assistance (jasa pendamping pajak)
Jasa pendamping pajak merupakan jasa mendampingi atau mewakili wajib pajak dalam hal atau ketika wajib pajak diperiksa ataua diaudit oleh Kantor Pelayanan Pajak baik pemeriksaan rutin maupun temporer terkait dengan kewajiban perpajakannya. Asisten pajak biasanya dipekerjakan oleh konsultan pajak lepas atau di firma konsultan. Peran mereka adalah membantu klien dalam masalah pajak dan mengklarifikasi masalah dalam hukum pajak. Mereka dapat ditugaskan ke berbagai bidang tanggung jawab.
- Tax audit (pemeriksanaan pajak)
Secara eksternal, pemeriksaan pajak (tax audit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh kantor pajak Indonesia untuk mengumpulkan dan mengolah data, informasi, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia.