Dalam kaitannya dengan jasa pemeriksaaan pajak, yang kami lakukan adalah membantu memeriksa laporan pajaka perusahaan secara internal sebagai pemabnding dengan hasil aduit pajak yang dilakukan oleh Kantor pelayanan Pajak (KPP) dimana perusahaan tersebut berdomisili.
Secara eksternal, pemeriksaan pajak (tax audit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh kantor pajak Indonesia untuk mengumpulkan dan mengolah data, informasi, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia.
Laporan Hasil Pemeriksaan (Pemeriksaan Pajak) digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau surat penagihan pajak. Pemeriksaan pajak ini bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak di Indonesia dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
Pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya dilakukan apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Ketentuan Umum Peraturan Perpajakan.
Pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat dilakukan apabila:
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang memuat kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
Wajib Pajak menyampaikan SPT yang melaporkan kerugian, bukan laba;
Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran;
Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko yang menunjukkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.